Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Pacar Mario Dandy Tak Dapat Perlindungan LPSK, Pengacara AG Singgung Terdakwa yang Dilindungi

Pengacara AG (15), Mangatta Toding Allo, menyayangkan keputusan LPSK menolak melindungi kliennya. Ia menyinggung terdakwa kasus lain.

Kolase TribunJakarta.com
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan teman perempuan Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), selaku tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Pengacara AG (15), Mangatta Toding Allo, menyayangkan keputusan LPSK menolak melindungi kliennya. Ia menyinggung terdakwa kasus lain, Selasa (14/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengacara perempuan berinisial AG (15), Mangatta Toding Allo, menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak melindungi kliennya.

Mangatta mengatakan, pihaknya tidak mendapat penjelasan soal alasan LPSK menolak memberikan perlindungan kepada AG.

Adapun AG merupakan pelaku kasus penganiayaan berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

"Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi. Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya," kata Mangatta saat dihubungi wartawan, Selasa (14/3/2023).

Padahal, sambung Mangatta, LPSK pernah memberikan perlindungan kepada seorang terdakwa dalam kasus lain.

Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AGH Pacar Mario Dandy

"Kalau (AG) dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka (LPSK) di kasus lain," ujar dia.

Di sisi lain, ia menilai LPSK tidak perlu memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi anak AG sebelumnya," tutur Mangatta.

Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para penyidik selama ini," tambahnya.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved