Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AGH Pacar Mario Dandy

Meski menolak permohonan perlindungan, LPSK memberikan rekomendasi agar AGH mendapat pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan teman perempuan Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), selaku tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan teman perempuan Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), selaku tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah LPSK melakukan penelaahan atas berkas permohonan perlindungan diajukan AGH sebelumnya.

Bahwa berdasar hasil penelaahan pimpinan, AGH yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum tidak memenuhi syarat sebagai terlindung sebagaimana Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Mengenai status anak yang berkonflik dengan hukum perlindungannya tidak memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," kata Achmadi di Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023).

Sebab, berdasar ketentuan dalam UU LPSK hanya dapat melindungi seseorang yang berstatus saksi dan korban dalam kasus tindak pidana, sementara AGH berstatus anak berkonflik dengan hukum.

Baca juga: Raut Wajah Mario Dandy Tak Menyesal Saat Rekonstruksi Penganiayaan Sadis David, Ini Penjelasan Pakar

Meski menolak permohonan perlindungan, LPSK memberikan rekomendasi agar AGH mendapat pendampingan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Kemudian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan hak-hak AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David tetap terpenuhi.

"LPSK merekomendasikan untuk melakukan perlindungan khusus terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Khususnya dalam rangka peradilan (kasus) itu sendiri," ujarnya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, memberi keterangan tentang permohonan perlindungan terhadap tersangka AGH dan dua saksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023). 
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, memberi keterangan tentang permohonan perlindungan terhadap tersangka AGH dan dua saksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/3/2023).  (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Pelaku Santai Kembali ke Sekolah Usai Bacok Arya Saputra Siswa SMK di Bogor, Terkuak Reaksi Gurunya

Sementara terkait dua saksi kasus penganiayaan David yakni R dan N, Achmadi menuturkan pihaknya memutuskan menerima permohonan perlindungan diajukan kedua saksi.

"Ada saksi yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait dengan perkara ini. Kita nyatakan berikan perlindungan," tuturnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved