Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Pacar Mario Dandy Tak Dapat Perlindungan LPSK, Pengacara AG Singgung Terdakwa yang Dilindungi
Pengacara AG (15), Mangatta Toding Allo, menyayangkan keputusan LPSK menolak melindungi kliennya. Ia menyinggung terdakwa kasus lain.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Kolase TribunJakarta.com
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan teman perempuan Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15), selaku tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Pengacara AG (15), Mangatta Toding Allo, menyayangkan keputusan LPSK menolak melindungi kliennya. Ia menyinggung terdakwa kasus lain, Selasa (14/3/2023).
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.