Ajudan Pribadi Terlibat Penipuan

Ajudan Pribadi Sempat 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Penyidik Sampai Harus Jemput ke Makassar

Ajudan Pribadi sempat mangkir dari panggilan polisi saat hendak dimintai keterangan soal kasus penjualan mobil.

Istimewa
Selebgram Akbar Pera Baharuddin alias Ajudan Pribadi ditangkap Polisi atas dugaan kasus penipuan yang merugikan korban Rp1,35 miliar. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Selebgram Akbar Pera Baharuddin alias Ajudan Pribadi sempat mangkir dari panggilan polisi saat hendak dimintai keterangan soal kasus penjualan mobil.

Diketahui, Ajudan Pribadi sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penipuan yang merugikan korban Rp1,35 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, pihaknya sempat kesulitan saat hendak melakukan pemeriksaan terhadap Ajudan Pribadi.

Sebab, dua kali panggilan tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat diacuhkan Ajudan Pribadi.

"Serangkaian tindakan penyelidikan oleh penyidik di antaranya mengundang para pihak yakni pelapor, saksi, dan terlapor untuk klarifikasi. Namun, terlapor tidak hadir dalam undangan untuk memberi klarifikasi kepada penyidik," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Ajudan Pribadi Tipu Korban Lewat Jual Beli 2 Mobil, Korban Rugi Rp1,35 Miliar

Syahduddi menyebut, ketidakhadiran Ajudan Pribadi saat pemeriksaan bukan hambatan bagi anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.

Saat dilakukan penelusuran, pihak kepolisian menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana sehingga melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Dalam proses penyidikan, kami melakukan upaya pro justisia memeriksa pelapor saksi dan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut," ujarnya.

Baca juga: Ajudan Pribadi Dulu Maafkan Janda Maling Ponsel Rp 20 Juta, Kini Sang Selebgram Tipu Teman Rp 1,3 M

Setelah itu, penyidik melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebanyak dua kali, namun terlapor tidak pernah hadir dengan alasan yang jelas.

"Penyidik mengambil langkah dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi terhadap pelapor," kata Syahduddi.

Saat dilakukan pencarian, Ajudan Pribadi berada di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidik berangkat ke Makassar, menuju rumah Ajudan Pribadi untuk menjemputnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Ditemukan fakta bahwa terlapor tidak ada di rumahnya. Kemudian selama beberapa hari dilakukan pengamatan diperoleh informasi terlapor sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di Kota Makassar," ujar Syahduddi.

Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap Ajudan Pribadi yang ada di dalam kendaraanl tesebut.

"Tim penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan untuk membawa terlapor ke Jakarta sebagai saksi perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukannya kepada korban," pungkasnya.

Penyidik menetapkan Ajudan Pribadi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved