Ajudan Pribadi Terlibat Penipuan
Kasus Tak Berlanjut, Ajudan Pribadi Tak Jadi Dipenjara terkait Kasus Dugaan Penipuan Mobil
Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharudin tak jadi dipenjara terkait kasus dugaan kasus penipuan jual beli mobil.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Selebgram Ajudan Pribadi alias Akbar Pera Baharudin bisa bernafas lega setelah dugaan kasus penipuan jual beli mobil yang menjeratnya tak dilanjutkan polisi.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi.
Syahduddi menerangkan, pelapor sekaligus korban penipuan, Arbi Leo telah mencabut laporan tersebut dari Polres Metro Jakarta Barat.
Kini, Ajudan Pribadi sudah dilepas dari tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
"Iya (Ajudan Pribadi) sudah kita lepas, sudah kita terapkan restorative justice," kata Syahduddi saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Selebgram Ajudan Pribadi Bebas dari Penjara, Temannya yang Jadi Korban Penipuan Sudah Cabut Laporan
Syahduddi mengatakan, kasus tersebut berakhir damai dan selesai melalui mekanisme restorative justice.
Korban sepakat mencabut laporannya setelah Ajudan Pribadi berjanji mengganti kerugian yang dideritanya.
"Sudah dilakukan restorative justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab, si pelaku, Saudara A, akan mengganti rugi seluruhnya," kata Syahduddi.
Ajudan Pribadi dikabarkan sudah dilepas dari rutan sejak 20 April 2023.
Diketahui Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan jual beli mobil mobil Mercedes-Benz G63 dan Toyota Land Cruiser senilai Rp 1,3 miliar.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.