Dalam Kurun Waktu 3 Bulan, 19 WNA di Tangerang Dideportasi: Rata-rata Overstay hingga Bikin Resah

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap dan dilakukan penindakan kepada 19 warga negara asing (WNA).

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melakukan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Aryaduta Hotel, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap dan dilakukan penindakan kepada 19 warga negara asing (WNA).

Ke-19 WNA tersebut ditindak sejak awal Januari hingga Maret 2023 karena berbagai faktor.

Mulai dari pelanggaran administrasi, sampai mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.

"Total ada 19 WNA yang kita deportasi, rata-rata overstay hingga meresahkan masyarakat," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto, Rabu (15/3/2023) saat rapat Timpora di Aryaduta Hotel, Kabupaten Tangerang.

"Yang dideportasi itu berasal dari negara China, Nigeria, dan Kenya," sambungnya lagi.

Baca juga: Gandeng Dua Kantor Imigrasi, Pemkab Kepulauan Seribu Bakal Gelar Aksi Gabungan Pengawasan WNA

Sebab, meberadaan WNA masih terus menjadi sorotan pemerintah, terutama di daerah.

Hal ini setelah tingkah lakunya yang meresahkan warga, salah satunya di wilayah Tangerang.

Adanya kondisi itu, pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pun melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi para WNA yang bermasalah tersebut, baik karena menyalahi aturan, hingga merasahkan masyarakat.

"Kejadian di Bali itu, di mana adanya WNA yang meresahkan tentu jadi perhatian kami, begitu di Tangerang. Yang mana, keberadaan WNA disini itu, rata-rata adalah TKA. Ada juga yang membuat masalah, hingga akhirnya kita tindak dengan deportasi," papar Ujo.

Sementara itu, Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Oni Armadya mengatakan, pihaknya pun terus meningkatkan pengawasan dengan cara, koordinasi dengan masyarakat.

"Untuk bisa memantau mereka (WNA) tidak hanya dari stakeholder kami saja, tapi juga melalui pengawasan atau laporan masyarakat dari aplikasi APOA. Dan disini Tangerang sendiri, rata-rata WNA yang kami tindak berstatus TKA, tidak ada turis," pungkasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved