Polda Metro dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kokain Dalam Botol Sampo, 1 WN Brazil Ditangkap

Saat itu, Gustavo baru saja tiba di Bandara Soetta setelah menempuh perjalanan udara dari Rio de Janeiro dan transit di Doha, Qatar.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Polda Metro Jaya bersama Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti penggagalan penyelundupan kokain jaringan internasional dalam botol sampo, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Satu WNA asal Brasil, Gustavo Pinto de Silvera, selaku pelaku penyelundupan turut ditangkap. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis kokain cair.

Dalam kasus ini, seorang warga negara asing (WNA) asal Brazil bernama Gustavo Pinto Da Silveira (25) ditangkap petugas gabungan.

Dari penangkapan Gustavo, polisi dan Bea Cukai mengamankan 2 liter kokain cair.

"Total barang bukti 2 liter kokain cair," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (15/3/2023).

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan penangkapan Gustavi bermula ketika petugas curiga dengan barang bawaan tersangka.

Saat itu, Gustavo baru saja tiba di Bandara Soetta setelah menempuh perjalanan udara dari Rio de Janeiro dan transit di Doha, Qatar.

Baca juga: Kokain yang Diselundupkan WNA Brasil di Papan Seluncur Ini Ternyata Langka, Punya Harga Fantastis

Petugas menemukan papan selancar, serta enam botol sampo dan sabun ketika menggeledah barang bawaan Gustavo.

"Saat pemeriksaan, pelaku melakukan perlawanan. Pada waktu swab, positif narkoba. Saat didalami membawa alat-alat mandi," kata Gatot. 

Baca juga: Ngeri! Anak Pedangdut Lilis Karlina Sudah Pakai Narkoba Sejak Usia 13 Tahun Lanjut jadi Bandar

Petugas pun mencium bau menyengat saat memeriksa enam botol sampo dan sabun yang dibawa Gustavo.

"Karena kita curiga, kita lebih dalam lagi dengan membakar cairan. Cairan di bawahnya yang positif kokain," ungkap Gatot.

Gustavo kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved