Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Polisi Akan Periksa HP David Telusuri Klaim Mario yang Sebut AG Dilecehkan

Polda Metro Jaya akan memeriksa handphone (HP) Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20).

Kolase TribunJakarta
Terbiasa hidup enak dan serba kecukupan, anak mantan pejabat pajak Mario Dandy Satriyo kini mengalami stres hidup di dalam tahanan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya akan memeriksa handphone (HP) Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20).

Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan klaim Mario yang menuduh David melecehkan pacarnya berinisial AG (15).

Klaim pelecehan itu disampaikan Mario kepada saksi wanita berinisial N saat rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Namun, ketika itu Mario menyebut AG bukan sebagai pacar, melainkan adiknya.

"Proses masih berlangsung, segala pernyataan yang dijadikan suatu keterangan di BAP tentu tidak akan luput dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Beda dengan LPSK, Komnas PA Siap Lindungi AGH Pacar Mario Dandy: Kita Tak Boleh Diskriminasi

Trunoyudo menuturkan, penyidikan kasus penganiayaan ini dilakukan dengan metode scientific crime investigation.

"Kapolda Metro Jaya menekankan scientific investigation antara teknis dan prosedur," ujar dia.

"Terkait keterangan verbal ataupun keterangan-keterangan saksi, keterangan tersangka, semua itu masuk dalam BAP. Tentu kita tunggu semua," tambahnya.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved