Ribuan Rokok, Ratusan Botol Miras hingga Hewan Diawetkan Dihancurkan Bea Cukai Soetta
Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, barang sitaan tersebut merupakan hasil tangkapan periode Juni sampai
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta memusnahkan ribuan barang sitaan ilegal milik penumpang dan kiriman melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (16/3/2023).
Saking banyaknya, total nilai barang sitaan atau Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp 3 miliar.
Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, barang sitaan tersebut merupakan hasil tangkapan periode Juni sampai Desember 2022.
"Terkait dengan larangan pembatasan barang bawaan, beberapa barang masuk termasuk rokok, kemudian minuman beralkohol, senjata api, dan beberpa alat kesehatan," kata Gatot saat konferensi pers, Kamis (16/3/2023).
"Nilainya kurang lebih Rp 3 miliar, ini kita musnahkan dalam rangka untuk kepentingan nasional," sambungnya.
Baca juga: Jelang Ramadan, Satpol PP Akui Jakarta Mulai Diserbu Diam-diam oleh Pengemis Musiman
Rincian barang yang dimusnahkan antara lain 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 potong HPTL berupa pods vape, 853 botol atau 450 liter MMEA (alkohol).
Kemudian, 195 kilogram HPTL berupa tembakau molases, 267 unit telepon genggam, 357 buah suku cadang senjata, 40 ribu butir proyektil peluru.
Lalu 786 buah obat jenis salep, 163 buah barang pornografi, dan dua kilogram barang dari sarang walet.
"BMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Soekarno-Hatta," papar Gatot.

Alasan lainnya, terdapat barang-barang yang komoditinya memang dilarang pemasukannya ke Indonesia.
Karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang dikirim baik melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaan penumpang.
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta turut menyerahterimakan Barang yang Dikuasai oleh Negara (BDN) atas barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) yang termasuk dalam kategori quarantine concern ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: 4 WNA Kenya Ditangkap Gegara Berbuat Onar, Jualan Baju tapi Nunggak Bayar Tempat Tinggal Tangerang
BDN yang diserahterimakan berupa delapan buah barang berupa potongan gading dan 12 buah barang berupa tanduk hewan diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta.
"Sedangkan 2.824 potong barang berupa serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan, 42 buah barang berupa lipan dalam kondisi diawetkan, 15 barang berupa bagian kerangka hewan, empat barang berupa taring babi hutan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam," ungkap Gatot.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Sanksi Sosial Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Perlu Dirincikan, Pansus: Dinsos Harus Dilibatkan |
![]() |
---|
Aturan Dilarang Jual Rokok Radius 200 Meter di Perda KTR, Ali Lubis: Sebaiknya Dikaji Ulang |
![]() |
---|
Iklan Rokok di Tempat Terlarang Jakarta Akan Disikat, Siap-siap Kena Denda Rp100 Juta |
![]() |
---|
3 Hari Rapat, Pansus Kawasan Tanpa Rokok Berkutat di Pasal 17 Tentang Larangan dan Sanksi |
![]() |
---|
Ramai Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Gubernur Pramono Anung Jamin Tak Bikin UMKM Rugi! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.