Ramai Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Gubernur Pramono Anung Jamin Tak Bikin UMKM Rugi! 

Pramono Anung memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini tengah digodok tak akan merugikan UMKM.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Stasiun MRT Fatmawati, Cilandal, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini tengah digodok tak akan merugikan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Pasri perda itu tidak akan membuat UMKM menurun,” kata Pramono, Rabu (17/9/2025).

Orang nomor satu di Jakarta ini menerangkan, Raperda KTR dirancang bukan untuk melarang merokok.

Melainkan mendorong para pelaku usaha untuk menyediakan tempat khusus bagi pelanggannya yang ingin merokok.

Target yang disasar Pramono pun bukan kepada pelaku UMKM, melainkan di tempat-tempat tertutup, seperti mal hingga kelab malam.

“Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu. Jadi, pembatasan yang dilakukan tanpa rokok itu hanya di tempat-tempat yang tertutup yang di mana UMKM enggak pernah jualan di situ,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD saat ini masih terus menggodok perihal Raperda KTR ini.

Sejauh ini, Panitia Khusus (Pansus) KTR DPRD DKI Jakarta tengah membahas pasal yang berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar.

Pembahasan Raperda KTR sudah mencapai pasal 16 dan 17 dari total 32 pasal dalam draft usulan, pekan ini agenda rapat digelar tiga hari dari Senin - Rabu, 15 - 17 September 2025. 

Dalam rapat yang berlangsung di ruang kerja Komisi D, Gedung DPRD DKI Jakarta, terdapat dua jenis sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar Perda KTR.

Pada Pasal 16 mengatur sanksi bagi pengelola kawasan yang tidak mengindahkan perda KTR, misalnya tidak memasang pemberitahuan dilarang merokok dan tidak menyingkirkan asbak di kawasan yang dilarang. 

Sanski bagi pengelola kawasan yang melanggar berupa pidana denda Rp 10 sampai Rp 50 juta atau hukuman sosial. 

Wakil Ketua Pansus KTR Abdurrahman Suhaimi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menggodok formulasi sanksi terutama sanksi sosial. 

"Sementara ada sanksi pidana, sanksi sosial, ada sanksi administratif," kata Suhaimi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved