Simak Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Form, Paling Lambat 31 Maret 2023
Jangan sampai telat lapor pajak, simak cara lapor SPT Tahunan online lewat e-Form. Berikut panduannya.
Formulir 1770 S ini diperuntukkan bagi orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir 1770 adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.
Baca juga: Kenali Perbedaan 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Wajib Pajak Perlu Tahu!
Cara lapor SPT Tahunan via e-Form
Seperti diketahui, e-Form adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara online yang dilakukan dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan dalam bentuk pdf.
Adapun cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:
- Buka laman DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan, dan klik "Login".
- Pilih menu "Lapor" dan klik ikon "e-Form PDF".
- Pastikan komputer telah terinstal "Viewer". Jika belum, unduh dan instal pada tautan petunjuk pertama (1). Sementara itu, tata cara dan petunjuk instalasi bisa dibaca dalam petunjuk kedua (2).
- Pilih "Buat SPT" dan jawab pertanyaan yang diajukan.
- Klik "E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770". Kemudian, wajib pajak akan diminta untuk mengisi data formulir 1770 yang terdiri dari tahun pajak, status SPT, serta metode pengiriman token.
- Pilih "Kirim Permintaan". Sistem secara otomatis akan mengunduh formulir SPT 1770 ke perangkat elektronik.
- Buka dokumen formulir yang berhasil diunduh, pilih "Pembukuan" jika ingin membuat laporan keuangan. Pilih "Pencatatan" jika tidak membuat laporan keuangan.
- Pada Lampiran IV bagian A, isikan daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun.
- Pada bagian B, isikan daftar utang pada akhir tahun.
- Pada bagian C, isikan susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak.
- Pada Lampiran III, isikan data terkait penghasilan.
- Pada Lampiran II, lengkapi nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh.
- Pada Lampiran I, lengkapi formulir yang diminta. Namun, khusus bagian A, hanya diisi apabila menyelenggarakan pembukuan.
- Selanjutnya, pada Lampiran Induk, isi identitas dan status kewajiban perpajakan. Kemudian, akan diarahkan ke status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di sini, wajib pajak tak perlu mengisi karena data di lampiran sebelumnya akan otomatis dipindahkan ke Lampiran Induk.
- Kemudian, isi tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit".
- Unggah lampiran yang diperlukan, isi kode verifikasi yang dikirim melalui email, dan klik "Submit".
Dengan demikian, SPT akan terekam dalam sistem DJP. Selanjutnya, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai bukti penyampaian SPT Tahunan.
Adapun untuk lebih jelasnya, tutorial pengisian SPT Tahunan melalui e-Form bisa disimak di tautan ini.
Sanksi jika terlambat lapor SPT Tahunan
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, terdapat aturan mengenai sanksi apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Yustinus menerangkan, batas waktu wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, tepatnya setiap 31 Maret.
Sementara wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.
"Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka akan dikenai sanksi administrasi," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/1/2023).
Adapun sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar:
- Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan
- Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Sudah Bertahun-tahun Tidak Lapor SPT, Apa yang Akan Terjadi? Ini Penjelasan DJP |
![]() |
---|
Ketahui 6 Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Ada Utang Piutang hingga Investasi |
![]() |
---|
Sebentar Lagi 2025, Ini Cara Minta Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Bisa Lewat Online |
![]() |
---|
6 Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Ada Utang Piutang hingga Alat Transportasi |
![]() |
---|
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan 2024, Simak Cara Mengisi e-Filing serta Denda Jika Terlambat Lapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.