Simak Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Form, Paling Lambat 31 Maret 2023

Jangan sampai telat lapor pajak, simak cara lapor SPT Tahunan online lewat e-Form. Berikut panduannya.

Editor: Muji Lestari
djp online
Laman utama situs DJP Online untuk lapor SPT Tahunan. Berikut ini cara lapor SPT Tahunan online via e-Form 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini cara lapor SPT Tahunan secara online lewat e-Form, segera lapor sebelum 31 Maret 2023.

Wajib pajak yang ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online, sejak 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Dengan demikian, tahun ini, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi akan berakhir pada Jumat (31/3/2023).

Cara lapor SPT Tahunan secara online sendiri dapat menggunakan e-Filling maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.

Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, e-Filling bisa dilakukan menggunakan perangkat ponsel, tetapi memerlukan akses internet penuh.

Sementara e-Form, hanya bisa diakses menggunakan laptop atau komputer, tetapi hanya membutuhkan internet pada saat submit SPT.

Baca juga: Simak Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Lapor SPT Tahunan Sebelum Terlambat

Berikut tata cara lapor SPT Tahunan via e-Form:

Jenis SPT Tahunan

Formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga, dengan rincian sebagai berikut:

1. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 SS diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.

2. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved