Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Tak Keberatan Dilaporkan Pihak Amanda, Kuasa Hukum Mario Dandy: Apa yang Kami Cemarkan?

Pihak Mario Dandy Satriyo angkat bicara soal laporan polisi yang dilayangkan pihak Amanda. Tindakan itu dinilai kurang tepat.

Tayang:
Editor: Siti Nawiroh
Tribunnews dan Kompas
Pihak Mario Dandy Satriyo angkat bicara soal laporan polisi yang dilayangkan pihak Amanda. Tindakan itu dinilai kurang tepat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pihak Mario Dandy Satriyo angkat bicara soal laporan polisi yang dilayangkan pihak Amanda.

Pihak Amanda menyebut Mario Dandy sudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik setelah menyeretnya dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Pihak Mario Dandy mengatakan, laporan yang dilayangkan pihak Amanda tidak tepat.

Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas menyatakan Mario tidak pernah mencemarkan nama baik Amanda sedikit pun.

"Laporannya sangat tidak tepat. Kami hanya menyampaikan keterangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) klien kami. Memang adanya seperti itu, apa yang kami cemarkan," kata Dolfie saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Kamis (16/3/2023).

Oleh karena itu, Dolfie menilai, laporan yang dibuat Amanda seperti mengada-ngada.

Namun, Dolfie tidak berkeberatan atas laporan yang ditujukan kepada kliennya.

Ia mengungkapkan, hal itu adalah hak setiap orang dan pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut.

"Enggak ada masalah, ini kan proses hukum. Jadi kami siap menghadapi laporan ini," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Amanda melaporkan Mario, Shane Lukas (19), dan AG (15) ke Polda Metro Jaya.

Perempuan yang disebut-sebut sebagai pembisik Mario Dandy hingga berujung penganiayaan terhadap D (17) itu melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

"Kedatangan hari ini (memberitahukan bahwa) kami sudah membuat laporan pada 14 Maret 2023," ujar kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Kata Petugas SBPU Soal Sopir BMW Kabur Usai Isi Bensin, Tak Bisa Pastikan Pelakunya Mario Dandy

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Enita menyebutkan bahwa terlapor adalah tersangka dan pelaku penganiayaan D, yakni Mario, Shane, dan AG.

Ketiganya dilaporkan dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Amanda.

"Sehingga, saat ini kami menunggu panggilan terhadap Amanda untuk di-BAP, memberikan keterangan," kata Enita.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mario Dandy Dilaporkan, Kuasa Hukum Bantah Kliennya Cemarkan Nama Baik Amanda"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved