Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
David Sudah 25 Hari Dirawat Karena Dianiaya Mario Dandy, Keluarga Korban Tolak Berdamai
David bahkan koma selama dua minggu karena Mario melakukan tendangan hingga pukulan di bagian tubuhnya. Keluarga korban tolak damai.
TRIBUNJAKARTA.COM - Keluarga David Ozora menolak menyelesaikan kasus penganiayaan dengan pelaku Mario Dandy Satriyo menggunakan jalur restorative justice alias damai.
Total sudah lebih dari 20 hari David dirawat di rumah sakit karena menjadi korban penganiayaan brutal anak pejabat pajak tersebut.
David bahkan koma selama dua minggu karena Mario melakukan tendangan hingga pukulan di bagian tubuhnya.
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka peluang restorative justice (RJ) yang ditawarkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Terkait tindak pidana penganiayaan berat berencana yang dialami ananda D, ditambah dengan kondisi ananda D yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice," kata Mellisa saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).
Mellisa juga baru mengetahui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan RJ kepada keluarga D dari awak media. Pasalnya, ketika Reda menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada pada Kamis (16/3/2023), Reda tidak membicarakan soal RJ.
Saat menjenguk D, kata Mellisa, Reda hanya menyampaikan soal tuntutan yang mungkin bakal ditempuh. "Saat Kajati menjenguk ananda D dan bertemu perwakilan keluarga, beliau hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa diajukan korban (D) agar bisa dimasukkan ke dalam dakwaan," ungkap Mellisa.
"Pernyataan lain adalah Kajati menyatakan jika penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap ananda D termasuk penganiayaan berat. Jadi tidak ada soal pembahasan restorative justice," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Reda sempat membuat pernyataan di depan awak media soal kemungkinan pihaknya menawarkan RJ kepada keluarga D. "Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda, Kamis.
Baca juga: 20 Hari Sebelum Penganiayaan, Mario Sempat Temui Amanda Tengah Malam di Kafe hingga Antar ke Indekos
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga D Ogah Selesaikan Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Melalui "Restorative Justice"
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.
Meski pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19) dan AG (15) saat ini telah diproses hukum dan ditahan, namun Reda menyebut, proses restorative justice itu masih bisa dilakukan.
Namun, belakangan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa RJ hanya berlaku untuk AG.

Hal itu disebabkan karena AG statusnya masih di bawah umur dan dilindungi dalam aturan undang-undang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.