Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Kubu David Sebut Kajati DKI Tak Pernah Bahas Restorative Justice Saat Jenguk di RS Mayapada
Pengacara David, Mellisa Anggraini menyebut Kajati DKI Reda Manthovani tak pernah menyampaikan soal rencana restorative justice kasus penganiayaan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengacara Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraini, menyebut Kepala Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani tak pernah menyampaikan soal rencana restorative justice terkait kasus penganiayaan kliennya saat menjenguk di RS Mayapada, Jakarta Selatan
Menurutnya, Kajati DKI hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa segera diajukan korban agar nanti dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan.
"Kajati menyatakan bahwa yang dialami David adalah penganiayaan berat," kata Mellisa saat dihubungi wartawan, Jumat (17/3/2023).
"Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga," tambahnya.
Mellisa menjelaskan, peluang restorative justice sudah tertutup karena penyidik menerapkan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca juga: 20 Hari Sebelum Penganiayaan, Mario Sempat Temui Amanda Tengah Malam di Kafe hingga Antar ke Indekos
Apalagi, sambung dia, kondisi David saat ini masih terbaring di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Terkait tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami David, ditambah dengan kondisi david yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice. Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun," ujar dia.
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak akan menawarkan upaya damai kepada tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan, pihaknya menutup peluang restorative justice (RJ) untuk kedua tersangka itu.

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Sebab, Ade menambahkan, perbuatan Mario dan Shane telah menyebabkan David menderita luka berat hingga mengalami koma.
Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka juga melebihi batas maksimal untuk dilakukan upaya RJ.
"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,' ucap Ade.
Sementara itu, Kejati DKI menyatakan hanya menawarkan upaya damai kepada pelaku berinisial AG (15) karena masih di bawah umur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.