Pemkot Bekasi Terbitkan Maklumat Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Abi Hurairah mengatakan, maklumat berlaku mulai H-3 Ramadan sampai H+3 Idulfitri. 

TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Abi Hurairah 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terbitkan maklumat bersama, Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang buka selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. 

Maklumat bersama ditandatangani Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani dan Dandim 0507 Bekasi Kolonel Kav. Luluk Setyanto. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Abi Hurairah mengatakan, maklumat berlaku mulai H-3 Ramadan sampai H+3 Idulfitri. 

"Mereka (tempat usaha) harus tutup untuk menghormati bulan puasa, orang-orang yang melaksanakan ibadah puasa," kata Abi, Jumat (17/3/2023). 

Jenis usaha yang wajib tutup total diantaranya, klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya. 

surat edaran maklumat bersama berisi larangan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan.
surat edaran maklumat bersama berisi larangan operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan. (Istimewa)

Pihaknya lanjut Abi, telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha tempat hiburan dimaksud agar dapat mengikuti peraturan. 

"Kami sangat berharap tidak ada yang melanggar aturan itu, kalau toh ada yang melanggar ya ada satpol PP yang menindak," tegas dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved