Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

UPDATE Mario Dandy Ternyata Sudah Tebar Ancaman Beberapa Minggu Sebelum Aniaya David

Terungkap fakta baru penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy (20). Pelaku telah menebar ancaman beberapa minggu sebelum terjadi penganiayaan.

Tribunnews.com/Jeprima
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Terungkap fakta baru penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy (20). Pelaku telah menebar ancaman beberapa minggu sebelum terjadi penganiayaan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terungkap fakta baru penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20).

Polisi mengungkap anak eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu telah menebar ancaman terhadap putra Petinggi GP Ansor beberapa minggu sebelum peristiwa penganiayaan di Komplek Green Permata Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.

Fakta tesebut didapat penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan pada hasil pemeriksaan digital forensik terhadap alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Ternyata berapa minggu sebelum terjadinya perbuatan pidana ini, penganiayaan ini, ternyata kita dapatkan bukti yang perlu kita konfirmasi" kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam program talkshow ROSI yang tayang di Kompas TV, Kamis (16/3/2023) malam

"Bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban ini," kata Hengki.

Baca juga: Terungkap Selain Video, Mario Dandy Juga Kirim Foto David Lagi Luka-luka Setelah Penganiayaan

Meski demikian bukti yang didapat tersebut, kata Hengki, perlu dikonfirmasi kepada saksi yang akan dipanggil agar menguatkan adanya unsur perencanaan dalam penganiayaan David.

"Akan mempertajam unsur perencanaan ditambah dengan alat bukti yang baru kita peroleh, dan kami akan konfirmasikan lagi."

"Jadi artinya ini memperkuat bahwa perbuatan ini sudah direncanakan sebelumnya seperti itu," kata Hengki.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/2/2023). AGH menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. Sedangkan Mario dan Shane diancam pasal penganiayaan berat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus penganiayaan Mario terhadap David, Kamis (2/2/2023). AGH menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. Sedangkan Mario dan Shane diancam pasal penganiayaan berat. (YouTube Kompas TV)

"Ini akan kita perdalam lagi untuk memenuhi unsur perencanaan tersebut," lanjutnya.

Penyidik akan mendalami dua poin perencanaan penganiayaan Mario terhadap David.

Poin pertama sebelum terjadinya tindak pidana penganiayaan, yakni saat menjemput tersangka Shane Lukas (19) dan bersama-sama dengan AG.

Baca juga: VIDEO Polisi Ungkap Fakta Baru, Mario Kirim Video Penganiyaan David ke Tiga Orang Sebelum Ditangkap

Kedua yakni saat Mario melakukan penganiayaan.

Baca juga: David Sudah 25 Hari Dirawat Karena Dianiaya Mario Dandy, Keluarga Korban Tolak Berdamai

Di mana, kata Hengki, saat tendangan pertama ke kepala David, Mario sudah menyadari bahwa korbannya sudah tidak berdaya dan hilang kesadaran.

Namun tindakan penganiayaan itu tak dihentikan oleh tersangka, melainkan terus menendang kepala David.

"Pun saat pada saat pelaksanaan penganiayaan. Hasil pemeriksaan kita, bahwa dari tendangan yang pertama, korban sudah tidak berdaya. Dan berdasarkan keterangan tersangka, dia sadar bahwa korban ini sudah dalam keadaan tidak sadar," kata Hengki.

Dari tindakan tersebut, kata Hengki, sudah dikategorikan dalam upaya perencanaan.

"Unsur perencanaan itu tidak harus ada waktu yang panjang, tetapi ada jeda waktu antara niat, ada perbuatan dan kemudian ada pikiran tenang yang bersangkutan paham apa yang terjadi jika perbuatan itu dilakukan dan ada kesempatan untuk membatalkan niatnya," ujar Hengki.

Mario Lanjut Aniaya David Jika Saksi N Tak Datang

Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Kombes Hengki juga menilai Mario akan terus menganiaya David jika saksi N yang merupakan ibu dari rekan korban berinisial R tidak datang ke lokasi penganiayaan.

"Pak Hengki, saya mau konfirmasi, jadi kalau tidak ada ibu N ini, itu (David) masih lanjut dianiaya ya?" tanya presenter Rosiana Silalahi.

"Ya seperti itu. Berhenti di luar kehendaknya karena ada orang lain," timpal Hengki.

Bahkan, Hengki menjamin jika saksi N tidak berada di lokasi penganiayaan, maka kondisi David akan sangat parah.

"Itu fatalitas (luka) korban mungkin lebih parah lagi. Mungkin apa yang terjadi bisa lebih parah dari sekarang ini ya," jelasnya.

Lebih lanjut, Hengki juga menjelaskan pihaknya melalui bantuan dari psikologi forensik masih mendalami motif penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David.

"Motif ini motif apa, asmara kah atau motif yang lain? Ini sedang didalami oleh psikologi forensik secara komprehensif diteliti terhadap para pelaku ini masih berlangsung," katanya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik Sebut David Sudah Dapat Ancaman Beberapa Minggu Sebelum Penganiayaan,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved