Cerita Kriminal
Pengakuan Pria Pembacok Maling HP Hingga Tewas di Depok, Cuma untuk Takut-takuti
Pria Depok berinisial CS mengaku khilaf telah membacok pria berinisial M yang mencuri handphone (HP) miliknya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Pelaku pembacokan maling HP (tengah) saat digiring di Polre Metro Depok, Senin (20/3/2023).
Yogen berujar, bacokan tersebut meninggalkan luka yang cukup dalam dan besar pada punggung korban.
“Sekali saja (bacokan), namun mengenai punggung luka agak dalam dan besar. Kita juga masih menunggu hasil visum apakah memang mengenai bagian-bagian yang mematikan seperti urat atau sebagainya,” ungkapnya.
Terakhir, Yogen mengatakan CS terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun penjara.
“Kami kenakan Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Cerita Kriminal
VIRAL Aksi Tak Diduga Pria Misterius Bikin Warga Srengseng Ketakutan, Cari Orang Sambil Bawa Sajam |
![]() |
---|
Motor Nyala Ditinggal Masuk Rumah, Sekejap Raib Dicuri : Beruntung Pelaku Ditangkap Warga dan Polisi |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi, Belasan Remaja Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Bersimpuh di Kaki Ibunya |
![]() |
---|
Detik-detik Polisi Menyamar Jadi Pembeli Buat Tangkap Pelaku Pengoplosan Tabung Gas di Tanjung Priok |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bekuk 6 Pengoplos Gas dari Tabung 3 Kg ke Kaleng Portabel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.