Cerita Kriminal

Pengakuan Pria Pembacok Maling HP Hingga Tewas di Depok, Cuma untuk Takut-takuti

Pria Depok berinisial CS mengaku khilaf telah membacok pria berinisial M yang mencuri handphone (HP) miliknya.

Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Pelaku pembacokan maling HP (tengah) saat digiring di Polre Metro Depok, Senin (20/3/2023). 

Yogen berujar, bacokan tersebut meninggalkan luka yang cukup dalam dan besar pada punggung korban.

“Sekali saja (bacokan), namun mengenai punggung luka agak dalam dan besar. Kita juga masih menunggu hasil visum apakah memang mengenai bagian-bagian yang mematikan seperti urat atau sebagainya,” ungkapnya.

Terakhir, Yogen mengatakan CS terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun penjara.

“Kami kenakan Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved