Polres Jaksel Larang Sweeping saat Ramadan, Pelakunya Bakal Ditindak Tegas
Irwandhy menjelaskan, pihak yang melakukan sweeping selama Ramadan nanti berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan melarang masyarakat melakukan sweeping seperti rumah makan dan tempat hiburan malam, selama bulan Ramadan 2023.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
"Dalam bulan suci Ramadan, sering kali tindakan main hakim sendiri dari kelompok-kelompok yang niatnya menjaga tapi malah bersinggungan dengan hukum di negara kita," kata Irwandhy dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Irwandhy menjelaskan, pihak yang melakukan sweeping selama Ramadan nanti berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP.
Ia menegaskan, polisi bakal menindak pihak-pihak yang melakukan sweeping di wilayah Jakarta Selatan.
"Sweeping atau tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 335 KUHP. Bisa juga kena Pasal 170 KUHP. Kami komitmen, kami akan menindak tegas bila hal itu terjadi, bila ada di Jakarta Selatan," tegas dia.
Baca juga: Libatkan TNI dan Pemprov DKI, Polda Metro Awasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2023
Baca juga: Kegiatan SOTR di Kota Bekasi Dilarang, Polisi Bakal Tingkatkan Patroli Malam selama Ramadan
Selain itu, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan juga akan menindak tegas pihak yang meminta sumbangan dengan cara memaksa.
"Tindak pidana lainnya adalah kelompok tertentu yang mencoba atau memaksa untuk meminta sumbangan. Diatur dalam Pasal 368 KUHP, ada penjelasan di sana. Jadi kami juga komitmen tindak tegas di sana," ujar Irwandhy.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/polisi-melakukan-razia-di-sejumlah-tempat-hiburan-malam-di-kota-bekasi-minggu-13122020.jpg)