Libatkan TNI dan Pemprov DKI, Polda Metro Awasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2023

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi bakal menindak tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya akan mengawasi tempat hiburan malam selama Ramadan 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi bakal menindak tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

"Kita sifatnya melakukan preventif yang melakukan pengawasan dan kemudian penertiban," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

"Apabila nanti ada pelanggaran tentu nanti ada ketentuan. Peraturan dilanggar, ya tentunya akan dilakukan proses penegakkan hukum," tambahnya.

Trunoyudo menjelaskan, pengawasan tempat hiburan malam selama Ramadan bakal dilakukan bersama Pemprov DKI dan Kodam Jaya.

"Polda Metro Jaya akan berkolaborasi, bekerja sama ya dengan pemerintah daerah DKI dan juga Kodam Jaya Jayakarta," ujar dia.

Selain itu, Polda Metro Jaya melarang warga menyalakan petasan dan kembang api selama Ramadan 2023.

Trunoyudo menilai penggunaan petasan dan kembang api dapat mengurangi kehikmatan dalam menjalani ibadah puasa.

Selain itu, petasan dan kembang api juga dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Baca juga: Kapan Anak Sekolah Libur Ramadan dan Lebaran 1444 Hijriah? Simak Jadwal Tanggal Merah Maret 2023

"Bermain petasan, kembang api, termasuk adanya aksi-aksi adanya balapan liar, tawuran yang cenderung ini akan mengurangi kehikmatan daripada pelaksanaan bulan Ramadan," kata Trunoyudo.

Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk saling mengedepankan toleransi, terutama saat bulan Ramadan.

"Orang melakukan ibadah ingin khusyuk, ingin nyaman, tentu kita saling menjaga dan bersifat toleransi," ujar dia.

Ia menegaskan, Polda Metro Jaya akan menindak tegas pihak-pihak yang memicu gangguan kamtibmas.

"Apabila situasi yang sudah kondusif, terus adanya gangguan ketertiban, kemudian juga keamanan bagi masyarakat, tentu ini akan menjadi proses yang paling akhir yaitu proses penegakan hukum ataupun penindakan. Tentunya ini dalam rangka menciptakan, mewujudkan juga memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat," ucap Trunoyudo.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved