Aksi Don Juan 18 Tahun Asal Tangerang Tipu 20 Teman Kencannya Berakhir di Bui

Don Juan dari Tangerang ini dibekuk polisi setelah menipu puluhan wanita dan membawa kabur sejumlah barang berharga korbannya.

|
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Don Juan dari Tangerang ini dibekuk polisi setelah menipu puluhan wanita dan membawa kabur sejumlah barang berharga korbannya, Selasa (21/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Don Juan dari Tangerang ini dibekuk polisi setelah menipu puluhan wanita dan membawa kabur sejumlah barang berharga korbannya.

Bak si penakluk wanitas asal Spanyol, Don Juan dari Tangerang berinisial FM alias Chiko melakukan aksi kejahatannya melalui aplikasi kencan.

Pria berusia 18 tahun itu telah menipu 20 wanita yang ia temui dari aplikasi kencan

 

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, kasus ini berawal setelah salah satu korban melaporkan tindak pencurian.

Di mana handphone miliknya raib digondol oleh pelaku FM.

Baca juga: Terlantar di Pinggir Tol Jakarta-Tangerang, Wanita Muda Penuh Luka Diduga Dianiaya Teman Kencan

"Dari hasil pemeriksaan, handphone korban yang merupakan seorang wanita ini, dibawa kabur teman prianya ketika berkencan," kata Hotma saat konferensi pers, Selasa (21/3/2023).

Awal mulanya, saat pelaku dan korban berkenalan disebuah aplikasi pencari jodoh dan janjian untuk bertemu.

Kemudian pelaku dan korban bertemu untuk melakukan kencan.

Don Juan dari Tangerang ini dibekuk polisi setelah menipu puluhan wanita dan membawa kabur sejumlah barang berharga korbannya, Selasa (21/3/2023).
Don Juan dari Tangerang ini dibekuk polisi setelah menipu puluhan wanita dan membawa kabur sejumlah barang berharga korbannya, Selasa (21/3/2023). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Pertama kali bertemu pelaku memberikan kesan yang baik untuk si korban.

Kemudian pertemuan kencan (dating) yang kedua baru pelaku melakukan aksinya.

"Pada kencan kedua di salah satu kedai kopi wilayah hukum Polsek Panongan, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban untuk menelpon dan pergi untuk menarik ATM," ujar Hotma.

"Namun pelaku tidak kembali lagi ke tempat mereka janjian untuk kencan. Atas hal itu korban melaporkannya ke petugas kepolisian," tambah dia.

Baca juga: Kencan Buta Bawa Petaka, Motor Wanita di Lombok Dibawa Kabur Usai Asyik Bersetubuh di Hotel

Lalu, petugas melakukan tindak lanjut dan berhasil membekuk remaja belasan tahun itu saat sedang nongkrong disebuah kedai kopi.

Dari hasil pemeriksaan, sudah ada 20 wanita jadi korban penipuan FM.

"Korban sudah 20 wanita, dengan kerugian rata-rata kehilangan handphone. Kasus ini pun masih kita kembangkan dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun," tutup Kapolsek.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved