Heru Budi Pangkas Jam Kerja ASN DKI selama Ramadan, Masuk Pagi dan Siang Boleh Pulang

Khusus hari Jumat, para ASN DKI Jakarta masuk kerja pukul 07.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam pada 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI mengantre bersalaman serta bermaaf-maafan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah, di Balai Kota, Rabu (22/7/2015).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun memangkas jam kerja anak buahnya.

“Jam kerja ASN selama Ramadan disesuaikan, (masuk) jam 07.00 WIB sampai 14.00 WIB,” ucapnya di Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (21/3/2023).

Aturan soal jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa selama bulan suci Ramadan ASN DKI masuk mulai pukul 07.00 WIB sampai 14.00 WIB pada Senin hingga Kamis.

Baca juga: 3 Istri Pejabat Pamer Kekayaan, Beli Mobil Kuning Rp 407 Juta hingga Ngaku Tas KW ITC Mangga Dua

Kemudian, para ASN diberi waktu istirahat selama 30 menit mulai 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Khusus hari Jumat, para ASN DKI Jakarta masuk kerja pukul 07.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam pada 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Dengan demikian, jam kerja ASN DKI selama bulan suci Ramadan dipangkas Heru Budi selama satu jam.

Pasalnya, ASN DKI sebelumnya masuk mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Selama bulan suci Ramadan, para ASN DKI Jakarta diminta tetap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Baca juga: Mengintip Isi Garasi Uus Kuswanto, Calon Wali Kota Jakarta Barat Pilihan Pj Gubernur Heru Budi

Untuk para ASN yang bekerja 24 jam, seperti petugas kesehatan di Puskesmas, RSUD, damkar, petugas Dinas Perhubungan hingga Satpol PP maka pengaturan akan dilakukan dengan sistem piket.

Begitu juga dengan guru atau penjaga sekolah, pengaturan jam kerja akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved