Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBT 2023, Catat Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Pendaftaran KIP Kuliah biasanya dibuka berbarengan dengan jadwal SNPMB SNBT. Tanggalnya bisa saja H+1 maupun H-1 setelah seleksi nasional dibuka.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang SNPMB jalur UTBK dibuka, simak jadwal pendaftaran KIP Kuliah untuk SNBT 2023.
Dalam beberapa hari ke depan, pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK-SNBT 2023 akan dibuka.
Seluruh calon mahasiswa yang mendaftar UTBK-SNBT, bisa sekaligus mendaftar Kartu Indonesia Pintar alias KIP Kuliah 2023.
Namun, kapan KIP Kuliah buat UTBK-SNBT 2023 dibuka?
Dalam laman KIP Kuliah, pendaftaran KIP Kuliah selalu berdekatan dengan pendaftaran seleksi nasional mahasiswa baru.
Tanggalnya bisa saja H+1 maupun H-1 setelah seleksi nasional dibuka.
Misalnya saat Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dibuka pada 14 Februari 2023, maka KIP Kuliah SNBP baru dibuka pada tanggal 16 Februari.
Baca juga: H-2 Pendaftaran SNBT 2023, Catat Daftar 74 Lokasi Pusat UTBK yang Bisa Dipilih
Sehingga peserta KIP Kuliah SNBT 2023 dapat melakukan pendaftaran KIP seiring dibukanya pendaftaran seleksi jalur UTBK SNBT.
Adapun jadwal pendaftaran UTBK-SNBP 2023 akan dibuka pada Kamis, 23 Maret 2023.
Sementara penutupan pendaftaran UTBK-SNBT akan berakhir pada 13 April 2023.
KIP Kuliah bisa didaftar siswa dari sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) maupun siswa yang bersekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Untuk itu, sambil menunggu KIP Kuliah 2023 dibuka, cek syarat, bantuan yang didapat dan dokumen serta cara daftarnya.
Lantas, apa saja syarat daftar KIP Kuliah 2023?
Syarat Daftar KIP Kuliah SNBT 2023
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah 2023 adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
Baca juga: Simak Panduan Daftar UTBK-SNBT 2023, Dibuka 2 Hari Lagi
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca juga: Jelang Pendaftaran UTBK-SNBT 2023, Ini Kumpulan Doa Sebelum Ujian Disertai Tulisan Arab dan Arti
Dokumen daftar KIP Kuliah 2023
Berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar KIP Kuliah 2023:
- Data diri
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Bantuan pendidikan dari KIP Kuliah 2023
Jika kamu dinilai memenuhi kualifikasi untuk menerima KIP Kuliah 2023, kamu akan menerima bantuan biaya hidup yang dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa.
Bantuan biaya hidup ini digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.
Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:
- Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta
- Prodi dengan Akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta
- Prodi dengan Akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah 2023
Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan.
Perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan.
Mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:
1. Rp 800.000 per bulan
2. Rp 950.000 per bulan
3. Rp 1,1 juta per bulan
4. Rp 1,25 juta per bulan
5. Rp 1,4 juta per bulan
Bantuan ini sudah yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Cara daftar KIP Kuliah dilakukan secara online melalui situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri Dibuka Hingga 30 September, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan Dana KIP Kuliah 2025, Bakal Diproses Setelah Lebaran |
![]() |
---|
Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2024 Dibuka Sampai Kapan? Simak Jadwal dan Syaratnya |
![]() |
---|
Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka 2024, Mahasiswa Bisa Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku |
![]() |
---|
Cara Klaim Ulang Akun KIP Kuliah yang Telah Diretas, Batas Akhir Sampai 31 Agustus 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.