Tak Perlu ke Kantor Cabang, Ini 4 Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online

Selain datang ke kantor cabang, mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa lewat online. Simak 4 cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023.

Editor: Muji Lestari
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Simak 4 cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat online. 

Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan.

6. Klaim sebagian 30 persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim JHT sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan/pembayaran cicilan/pelunasan KPR, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • KTP/Bukti identitas diri lain
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Dokumen perbankan sesuai peruntukan klaim

Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Peserta hanya dapat mengajukan klaim JHT sebagian sebanyak 1 kali selama masa kepesertaan.

7. Mengalami cacat total tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap dapat mengajukan klaim JHT di kantor layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan berkas sebagai berikut:

  • KTP/Bukti identitas diri lain
  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter pemeriksa atau Dokter Penasehat

8. Meninggalkan wilayah NKRI

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan klaim JHT apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

9. Meninggal dunia

Ahli waris dari peserta yang meninggal dunia dapat mengajukan klaim JHT, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Peserta WNI : Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari dokter/pejabat berwenang, surat ahli waris dari pejabat berwenang, KTP/bukti identitas diri lain ahli waris
  • Peserta WNA : Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan kematian dari pejabat berwenang, dokumen keterangan ahli waris dari instansi/pejabat berwenang, paspor/bukti identitas lain ahli waris

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved