Tak Perlu ke Kantor Cabang, Ini 4 Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online
Selain datang ke kantor cabang, mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa lewat online. Simak 4 cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023.
Berikut ini langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi.
- Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO.
- Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua.
- Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau pada laman pengajuan klaim JHT. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
- Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya".
- Periksa kembali data diri. Jika semua data sudah benar, klik tombol "Sudah".
- Klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
- Isilah NPWP serta Nama Bank dan Nomor Rekening yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
- Akan muncul jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi".
- Proses selesai. Pengajuan klaim akan diproses. Untuk melihat proses klaim, dapat membuka menu "Tracking Klaim"
4. Pencairan JHT melalui bank kerjasama
Anda juga bisa mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank yang melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini cara untuk mencairkan JHT melalui bank kerjasama:
- Peserta dapat datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan dari pukul 08.00 - 15.30 hari kerja atau jam operasional Bank (kecuali hari libur atau kondisi lain).
- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli.
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
- Syarat Dokumen
Terdapat sejumlah syarat dokumen untuk pencairan saldo JHT yang tergantung dari alasan pencairannya, berikut rinciannya:
1. Mengundurkan diri
Peserta yang berstatus tidak aktif dengan keterangan mengundurkan diri, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- KTP
- Bukti pengunduran diri
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
2. Masuk usia pensiun
Peserta yang telah memasuki masa pensiun yakni berusia 56 tahun, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
- KTP/Bukti identitas diri lain
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
3. Habis kontrak
Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang habis kontrak atau peserta perjanjian kerja bersama (PKB) yang sudah selesai masa perjanjiannya, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
- KTP/Bukti identitas diri lain
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
- KTP/Bukti identitas diri lain
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja atau salah satu bukti lainnya (tanda terima laporan PHK dari instansi berwenang, surat lapor PHK ke instansi berwenang, atau petikan/putusan pengadilan hubungan industrial).
5. Klaim sebagian 10 persen
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim JHT sebagian 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- KTP/Bukti identitas diri lain
- Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Sudah Lolos Verifikasi di Situs BPJS Ketenagakerjaan Tapi BSU Belum Cair? Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai yang Kena PHK? |
![]() |
---|
Cara Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Lewat HP Tanpa Antre! |
![]() |
---|
McDonald’s Indonesia Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Mitra Petani Lokal di Jawa Barat |
![]() |
---|
Bisakah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Diklaim Tanpa Paklaring? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.