Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai yang Kena PHK?
Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai yang Kena PHK?
TRIBUNJAKARTA.COM - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) semakin menghantui para pekerja di Indonesia.
Terbaru, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan suasana haru saat lebih dari 200 staf di sebuah institusi keuangan swasta, mengalami PHK massal.
Menurut deskripsi video, mereka yang terkena PHK berasal dari berbagai divisi, termasuk telemarketing dan non-telemarketing.
Bahkan beberapa dari mereka, diketahui telah bekerja selama belasan tahun namun tidak mendapat kompensasi, karena berstatus sebagai mitra dan bukan karyawan tetap.
Bagi pekerja yang mengalami gelombang PHK ini, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kerap jadi pilihan untuk menyambung hidup.
Sebagaimana diketahui, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Akan tetapi selain kondisi tersebut, JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan bila peserta berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, hingga terkena pemutusan hubungan kerja.
Beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang kena PHK antara lain sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
3. Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :
- Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
- Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
- Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
4. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Lantas, berapa lama proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang kena PHK?
Petunjuk pelaksanaan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2015.
Dalam pasal 5 atauran tersebut, dijelaskan bahwa pemberian manfaat JHT dapat dilakukan pada peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja baik melalui penetapan pengadilan hubungan industrial, atau melalui bipartit (antara pengusaha dan pekerja).
Bagi pekerja yang mengalami PHK melalui penetapan pengadilan hubungan industrial, dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT dengan masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.