Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai yang Kena PHK?

Berapa Lama Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pegawai yang Kena PHK?

ISTIMEWA
ILUSTRASI KOMPENSASI PHK - Bagi pekerja yang mengalami gelombang PHK ini, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kerap jadi pilihan untuk menyambung hidup. Berapa lama proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan? ini penjelasannya 

Pun demikian bagi pekerja yang kena PHK melalui bipartit, juga dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT dengan masa tunggu 1 bulan terhitung sejak
tanggal Perjanjian Bersama didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial tempat Peserta bekerja.

18 ribu pekerja di PHK pada Januari-Februari 2025

Kabar mengenai gelombang PHK banyak terdengar di tahun 2025.

Pada awal tahun saja, sudah ada 18 ribu pekerja kena PHK menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasar data dari situs resmi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebanyak 18.610 orang dilaporkan kena PHK dalam kurun waktu dua bulan, periode Januari-Februari 2025.

Menurut data ini, provinsi Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan gelombang PHK terbanyak.

Ada 10.677 orang dilaporkan kena PHK pada Januari-Februari 2025 di Jawa Barat.

Sementara provinsi dengan gelombang PHK kedua terbanyak pada periode tersebut yakni DKI Jakarta.

Di DKI Jakarta, jumlah pekerja yang kena PHK pada periode waktu tersebut berjumlah 2.650 orang.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved