Bisakah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Diklaim Tanpa Paklaring?

Apakah bisa mengklaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan diklaim tanpa menyertakan paklaring? Simak keterangan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Muji Lestari
sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/kartu-digital
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ingin klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, tapi tanpa paklaring. Apakah bisa? 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) ketika sudah berhenti kerja, baik karena mengundurkan diri (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Meski demikian, warganet di media sosial TikTok mengeluhkan bahwa JHT mereka tidak bisa dicairkan, bahkan ketika sudah berhenti bekerja di perusahaannya. 

Beberapa warganet mengatakan, penyebab JHT BPJS Ketenagakerjaan gagal diklaim lantaran peserta tidak menyertakan paklaring, yaitu surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga. 

"Harus pake surat ya (mencairkan saldo JHT)? aku kmrn Risen ga sesuai SOP jdi ampee skrng ga bisa cair, Mayan jga 2jt:)," tulis akun @lulla****. 

"Harus punya paklaring ya guys buat cairin," tulis akun @aihanday*****. 

Lantas, apa penyebab JHT BPJS Ketenagakerjaan gagal dicairkan? benarkah paklaring masih dibutuhkan sebagai syarat klaim JHT? 

Paklaring Tidak lagi Menjadi Syarat Wajib 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Namun, jika peserta memilikinya, maka dapat disertakan. 

Untuk melakukan klaim JHT, peserta dapat melampirkan dokumen berikut: 

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Kartu Keluarga (KK) 
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian) 
  • Bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut. 

"Bukti lain yang dimaksud bisa berupa paklaring, ID Card karyawan, atau bukti lain yang menunjukkan peserta pernah bekerja di perusahaan tersebut," ujar Oni dikutip dari kompas.com. 

JHT Dapat Diklaim Satu Bulan Setelah Berhenti Kerja 

Lebih lanjut Oni memaparkan, peserta dapat melakukan klaim JHT dalam waktu satu bulan, setelah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah nonaktif. 

Hal ini berarti, peserta tidak bisa melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebelum masa tunggu satu bulan tersebut. 

"Klaim JHT tidak bisa dilakukan langsung usai berhenti kerja, harus menunggu satu bulan setelah kepesertaannya dinonaktifkan perusahaan," ujarnya. 

Oni menyampaikan, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved