Sama-sama Bisa Dicairkan, Ini Bedanya Tapera dengan BPJS Ketenagakerjaan

Meski mirip dan sama-sama bisa dicairkan setelah memasuki usia pensiun, berikut ini perbedaan antara program Tapera dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com
Berikut ini perbedaan antara Tapera dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sama-sama bisa dicairkan setelah pensiun, apa perbedaan Tapera dengan BPJS Ketenagakerjaan?

Pemerintah telah menerbitkan peraturan melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 penyempurnaan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Merujuk peraturan tersebut para pekerja di Indonesia perlu bersiap adanya tambahan pemotongan gaji sebesar 3 persen guna kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam aturan tersebut, pekerja akan dikenakan potongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Tapera, kemudian sisanya 0,5 persen akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Sedangkan, bagi pekerja mandiri atau freelancer, potongan penuh sebesar 3 persen diterapkan langsung dari penghasilan mereka.

Potongan Tapera ini akan menambah daftar potongan gaji bagi para pekerja.

Merujuk peraturan tersebut, natinya peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa kepesertaan Tapera berakhir, atau telah memasuki usia pensiun.

Hal ini mirip dengan peraturan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa dana Jaminan Hari Tua yang dapat dicairkan saat pekerja memasuki usia pensiun. Lantas, apa bedanya Tapera dengan BPJS Ketenagakerjaan?

Beda Tapera dengan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/kartu-digital)

BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan perlindungan sosial kepada pekerja melalui jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Program ini bertujuan untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai saat terjadi risiko di tempat kerja dan setelah masa kerja berakhir.

Adapun poin-poin yang dari BPJS Ketenagakerjaan adalah:

  • Tujuan : Perlindungan sosial bagi pekerja
  • Manfaat : Jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian
  • Peserta : Pekerja formal dan informal
  • Iuran : Ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja
  • Pengelola : BPJS Ketenagakerjaan
  • Cakupan : Risiko Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Pensiun, Kematian
  • Dasar Hukum : UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
  • Akses Layanan : Fasilitas Kesehatan, kantor BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Berikut beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan Diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
  • Cacat Total Tetap
  • Meninggal Dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Tapera

Tapera
Tapera
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved