Sama-sama Bisa Dicairkan, Ini Bedanya Tapera dengan BPJS Ketenagakerjaan
Meski mirip dan sama-sama bisa dicairkan setelah memasuki usia pensiun, berikut ini perbedaan antara program Tapera dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Editor:
Muji Lestari
Tapera adalah program tabungan yang dikelola oleh BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) yang bertujuan membantu masyarakat dalam pembiayaan perumahan.
Program ini mengharuskan peserta untuk menabung sebagian kecil dari pendapatannya, yang kemudian dapat digunakan untuk pembelian, pembangunan, atau perbaikan rumah.
Tapera berfokus pada meningkatkan kepemilikan rumah di kalangan pekerja dan masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.
- Tujuan : Pembiayaan perumahan
- Manfaat : Pembelian, pembangunan, atau perbaikan rumah
- Peserta : Pekerja formal dan informal, serta masyarakat umum
- Iuran : Ditanggung oleh peserta dan pemberi kerja
- Pengelola : BP Tapera
- Cakupan : Kepemilikan dan perbaikan rumah
- Dasar Hukum : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024
- Akses Layanan : Kantor BP Tapera dan website resmi
Pencarian Dana Tapera
Peserta dapat melakukan pencairan dana Tapera ketika masa Kepesertaan Tapera berakhir, adapun kondisi Kepesertaan Tapera berakhir karena:
- Telah pensiun bagi pekerja;
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri;
- Peserta meninggal dunia; dan
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.