Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan 1444 H, ASN Pemkot Tangerang Pulang Pukul 15.00 WIB
Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1444 H.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang memberlakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1444 H.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/3010-BKPSDM/2023 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1444 H.
Dengan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan yaitu pada Senin hingga Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Adapun untuk OPD yang melaksanakan enam hari kerja atau dengan sistem shift, selanjutnya jam kerja diatur dengan keputusan Kepala OPD masing-masing.
"Sementara itu, karena apel ditiadakan, maka akan diadakan pengajian rutin setiap paginya," ungkap Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Pegawai Pemkot Bekasi Pulang Pukul 14.30 WIB Selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah
Sekda juga mengimbau para pegawai, agar pelayanan kepada warga tetap berjalan optimal selama Ramadan.
"Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi kita untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada warga," tegasnya.
Diakhir paparannya, Sekda mengajak pegawai untuk tetap selalu menjaga kesehatan dan semangat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.