Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadhan, Berapa yang Harus Dikeluarkan?

Berikut cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal di bulan Ramadan, disertai besaran yang harus dikeluarkan.

Editor: Muji Lestari
NU Online
Ilustrasi Zakat Fitrah. Berikut cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal di bulan Ramadan 1444 H 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal di bulan Ramadan 1444 H, cek besaran yang wajib dikeluarkan.

Pada bulan Ramadan atau sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri, umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, juga bentuk membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.

Kewajiban berzakat lainĀ  yakni zakat mal. Zakat mal berasal dari kata bahasa Arab yakni "maal" yang artinya harta atau kekayaan.

Lantas, bagaimana cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal?

Cara menghitung besaran zakat fitrah dan zakat mal

Baca juga: Ramadhan 2023: Ini Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah, serta 5 Etika Bagi Penerima Zakat atau Mustahiq

Zakat fitrah

Terdapat perbedaan dalam mengeluarkan zakat fitrah maupun zakat mal.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.

Tidak hanya dalam bentuk makanan pokok, zakat fitrah juga bisa disalurkan dalam bentuk uang.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi (harga beras di wilayah tersebut).

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000 pada tahun 2020 lalu, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Contoh lainnya, untuk daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - Rp 40.000. Lalu Banten Rp 30.000, DIY Rp 30.000.

Begitupun untuk wilayah lainnya, yakni mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing.

Ilustrasi
Ilustrasi (freepik.com)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved