Masih Terbuka Kesempatan Daftar Pertukaran Pemuda Antar Negara, Bisa Keliling Korea Lho, Tertarik?

Masih Terbuka Kesempatan Daftar Pertukaran Pemuda Antar Negara, Bisa Keliling Korea Lho, Tertarik?

freepik.com
Ilustrasi mahasiswa 

4. Sehat jasmani dan rohani, tidak merokok, bebas narkoba dibuktikan dengan hasil Medical Check Up (MCU) lengkap (untuk kandidat utama yang terpilih dari seleksi provinsi)

5. Berpendidikan minimal SMA/SMK

6. Belum menikah

7. Memiliki wawasan kebangsaan dan cinta tanah air serta pengetahuan yang luas mengenai isu-isu nasional dan internasional (akan dilihat melalui wawancara terbatas)

8. Mampu berbahasa Inggris dengan baik secara lisan maupun tulisan dengan skor kompetensi minimum yang masih berlaku dari salah satu sistem tes kemampuan bahasa Inggris (bukan prediction test)

9. Belum pernah mengikuti PPAN

10. Menguasai salah satu jenis keterampilan kesenian

11. Tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal dan/atau dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

12. Merupakan peserta BPJS Kesehatan aktif yang dibuktikan dengan Kartu JKN-BPJS

13. Memiliki dan menggunakan akun media sosial secara positif dan aktif, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dll

14. Wajib melakukan/melanjutkan Post Program Activity (PPA) di berbagai bidang (sebagai contoh: aktivitas sosial, seni budaya, kewirausahaan, olahraga, dll) di tingkat provinsi, nasional atau internasional yang dibuktikan dengan memberikan melaporkan PPA ke Organisasi Perangkat Daerah tingkat Provinsi yang menangani bidang kepemudaan, dan Kemenpora

15. Bersedia berkontribusi aktif dalam mengembangkan asosiasi alumni PPAN di provinsi masing-masing, termasuk dalam menyiapkan calon peserta program selanjutnya.

Baca juga: Pelaku Tawuran di Depok Bisnis Jual Beli Senjata Tajam, Pakai Sistem COD Sehari Bisa Laku 3 Celurit

Tahapan mekanisme seleksi

Bagi Kamu yang berminat, pastikan mendaftarkan diri sebelum batas waktu pendaftaran ditutup.

Pada tahap awal, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman jktmuda.jakarta.go.id.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved