Warga Jakarta Perhatikan, Ini Aktivitas yang Dilarang Polisi Selama Ramadan: SOTR Sampai Hiburan

Momen bulan puasa kerap dimanfaatkan masyarakat untuk menjalankan aktivitas komunal atau bersama-sama.

Istimewa
Ilustrasi sahur on the road (SOTR) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hari ini, umat muslim memasuki Bulan Ramadan dan mulai menjalankan ibadah puasa, Kamis (23/3/2023).

Momen bulan puasa kerap dimanfaatkan masyarakat untuk menjalankan aktivitas komunal atau bersama-sama.

Namun, aktivitas dengan niat mulia bersilaturahmi itu kerap dijalankan dengan mengganggu masyarakat lain atau kepentingan umum.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran sampai menerbitkan maklumat agar tidak terjadi kegiatan yang tidak produktif dan berbahaya serta mengganggu kekhusyukan ibadah di Bulan Ramadan.

Dalam maklumat Kapolda Metro Jaya, terdapat tiga kegiatan yang dilarang selama bulan Ramadhan 2023.

Pertama, Irjen Fadil Imran melarang masyarakat melakukan konvoi dengan berkendara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Larangan) bermain petasan atau kembang api, Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api," kata Fadil.

Baca juga: Polisi Bakal Gencarkan Patroli di Depok hingga Dini Hari saat Ramadan: Konvoi dan Petasan Dilarang

Selanjutnya, Fadil juga melarang masyarakat menggelar sahur on the road (SOTR) dan berkerumun di jalan.

Sebab, kegiatan itu dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) seperti balap liar dan tawuran.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tegas Fadil.

Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

Selain itu, Polda Metro Jaya juga membatasi jam operasional tempat hiburan malam atau THM selama Bulan Ramadan.

Polda Metro Jaya menegaskan tempat-tempat hiburan malam wajib tutup pukul 00.00 WIB.

Polres Metro Jakarta Utara melakukan sosialisasi pemberlakuan jam operasional tempat hiburan malam menjelang bulan Ramadan di kawasan PIK, Selasa (21/3/2023) malam.
Polres Metro Jakarta Utara melakukan sosialisasi pemberlakuan jam operasional tempat hiburan malam menjelang bulan Ramadan di kawasan PIK, Selasa (21/3/2023) malam. (Dok. Polres Metro Jakarta Utara)

Nantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengatur peraturan soal operasional tempat hiburan malam itu.

“Nanti dari Dinas Pariwisata yang akan menjelaskan ya, diterapkan pada saat ini pukul 12 harus tutup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2023) seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Trunoyudo menyebut nantinya Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan TNI untuk melakukan pengawasan jam operasional tempat hiburan malam.

“Tentu nanti dari Pemda ada Perda, ada Pergub, tentu Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI terutama juga dengan TNI,” ucapnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved