Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
AG Pacar Mario Kini Berstatus Terdakwa. Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke PN Jaksel
Berkas perkara AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Berkas perkara AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.
Perkara itu dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2023).
Dengan pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan, AG kini resmi berstatus sebagai terdakwa.
"Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi.
Sementara itu, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses melengkapi berkas perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Trunoyudo menjelaskan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas kemungkinan akan dipisah.
"Kemudian tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," ujar dia.
Baca juga: AG Disebut Caper hingga Sering Kirim PAP, Kuasa Hukum David Pertanyakan Tuduhan Pelecehan
Adapun peristiwa penganiayaan David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.