Cara Mengisi E-Filing dan Upload E-Form untuk Lapor SPT Tahunan, Cek Dokumen yang Perlu Dilampirkan

Panduan mengisi e-Filing dan upload e-Form untuk lapor SPT Tahunan, jangan lupa lapor pajak dan jangan sampai kena denda.

Editor: Muji Lestari
pajak.go.id
Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online. Berikut ini cara mengisi e-filling dan e-form untuk lapor SPT Tahunan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak panduan cara mengisi e-Filing dan upload e-Form untuk lapor SPT Tahunan, siapkan dokumen pendukungnya.

E-filing merupakan cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik yang dilakukan online di situs www.pajak.go.id.

Untuk itu, masyarakat tidak perlu mengantri untuk lapor SPT.

Baca juga: NIK KTP Kini Berfungsi Sebagai NPWP, Cek Berapa Penghasilan yang Dikenai Pajak?

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Bagi yang Berpenghasilan di Bawah Rp 60 Juta, Gunakan Formulir SPT 1770 SS

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved