Cara Mengisi E-Filing dan Upload E-Form untuk Lapor SPT Tahunan, Cek Dokumen yang Perlu Dilampirkan
Panduan mengisi e-Filing dan upload e-Form untuk lapor SPT Tahunan, jangan lupa lapor pajak dan jangan sampai kena denda.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak panduan cara mengisi e-Filing dan upload e-Form untuk lapor SPT Tahunan, siapkan dokumen pendukungnya.
E-filing merupakan cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik yang dilakukan online di situs www.pajak.go.id.
Untuk itu, masyarakat tidak perlu mengantri untuk lapor SPT.
Baca juga: NIK KTP Kini Berfungsi Sebagai NPWP, Cek Berapa Penghasilan yang Dikenai Pajak?
Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Bagi yang Berpenghasilan di Bawah Rp 60 Juta, Gunakan Formulir SPT 1770 SS
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar
2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.
Sudah Bertahun-tahun Tidak Lapor SPT, Apa yang Akan Terjadi? Ini Penjelasan DJP |
![]() |
---|
Ketahui 6 Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan, Ada Utang Piutang hingga Investasi |
![]() |
---|
Sebentar Lagi 2025, Ini Cara Minta Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan, Bisa Lewat Online |
![]() |
---|
Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Cara Cek NIK Sudah Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum |
![]() |
---|
Hari Ini Terakhir! Begini Cara Padankan NIK dan NPWP, Ada Sanksi Jika Telat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.