Harpitnas, 832 ASN Pemprov DKI Jakarta Tak Masuk Kerja Hari Ini
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat, hari ini ada 832 aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat, hari ini ada 832 aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja.
Sebagai informasi, kebijakan pemerintah yang menetapkan cuti bersama pada 23 Maret 2023 lalu menjadikan hari ini, Jumat (24/3/2023) sebagai hari kejepit nasional ‘harpitnas’.
Terkait hal ini, Kepala BKD DKI Maria Qibtya menyebut, ratusan ASN yang hari ini tak masuk itu disebabkan oleh berbagai alasan.
“Berdasarkan tarikan data dari e-absensi, dari jumlah pegawai DKI yang mencapai 54.032 orang, sakit 23 orang, izin 9 orang, cuti tahunan 716 orang, cuti besar 6 orang, dan cuti bersalin 78 orang,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Ditanya terkait 9 orang ASN yang mengajukan izin, Maria mengaku tak mengetahui alasannya.
Baca juga: Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan 1444 H, ASN Pemkot Tangerang Pulang Pukul 15.00 WIB
Pasalnya, alasan mereka izin tak terekam pada sistem e-absensi namun sudah mendapat izin dari masing-masing pimpinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Yang izin di e-absensi tidak terekam izinnya hanya, hanya saja sudah di acc oleh SKPD-nya,” ujarnya.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini menambahkan, khusus untuk guru mereka hari ini tak masuk kerja lantaran sekolah sedang libur.
Baca juga: Beda dengan DKI, ASN di Kabupaten Tangerang Boleh Masuk Kerja Lebih Siang selama Ramadan 2023
“Kalau libur di absensi dibuat keterangan shift off sehingga mereka tidak perlu absen,” ujarnya.
Meski ada ratusan ASN yang tak masuk hari ini, Maria menyebut, tak ada satunya yang mangkir kerja tanpa izin.
Pasalnya, bila mereka mangkir kerja maka para ASN itu bakal terkena pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).
Soal sanksi pemotongan TKD-nya ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKN.
Pada Pasal 13 aturan itu dijelaskan bahwa ASN yang tidak absen tanpa keterangan bakal dikenakan sanksi berupa pemotongan TKD mulai dari 0,5 persen hingga 1,5 persen.
“Yang alfa nihil, sepertinya mereka takut terkena potongan TKD-nya,” kata dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
ASN Pejabat Kecamatan Kalideres Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Intimidasi Menantunya |
![]() |
---|
3 Kasus Dugaan Pembunuhan ASN yang Diliputi Keterkaitan dengan Kasus TPPO hingga Korupsi |
![]() |
---|
Saat Pramono Harus Kerja Keras Atasi Kemiskinan, Banyak ASN di Jakarta Alami Obesitas dan Overweight |
![]() |
---|
62 Persen ASN Jakarta Obesitas, Gubernur Pramono: Ikuti Gubernurnya, Hidup Sehat Walau Beban Banyak |
![]() |
---|
62 Persen ASN Jakarta Obesitas, 15 Persen Alami Masalah Kejiwaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.