Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Keluarga David Minta Mario Dandy Cs Dihukum Maksimal: Permintaan Maafnya Kontradiktif
Kuasa Hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni menegaskan kliennya meminta agar para pelaku penganiayaan David dihukum maksimal.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraini menegaskan kliennya meminta agar para pelaku penganiayaan David dihukum maksimal.
Pihak keluarga sejauh ini belum melihat hal-hal yang meringankan perbuatan Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan AG (15).
Perbuatan Mario Dandy terhadap David yang tadinya sempat dimaafkan pun ditarik kembali.
Penarikan pemberian maaf itu karena pihak keluarga menemukan pernyataan yang kontradiktif dari pihak para pelaku.
"Kata maaf yang mereka sampaikan itu kontradiktif. Menurut kami karena di sisi lain mereka juga terus menebar fitnah terkait dengan anak korban yang terbaring koma ini," kata Mellisa dalam Tayangan Kompas TV pada Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Pak Ogah yang Aniaya Anggota TNI AL di Cilandak Jadi Tersangka dan Ditahan di Polres Jaksel
Hal kontradiktif lainnya ialah menuduh David melakukan pelecehan terhadap AG.
Perbuatan itu sampai saat ini belum bisa dibuktikan.
Efek jera
Pakar hukum Hibnu Nugroho mengatakan Mario Dandy dan Shane Lukas harus dihukum maksimal sehingga menimbulkan efek deteren.
"Sehingga hukuman maksimal seperti yang diancamkan dalam Pasal 355 dengan 15 tahun penjara. Jangan sampai ke depan anak-anak yang baru besar, anak itu melakukan kejahatan yang semau gue," kata Hibnu.
Hibnu melanjutkan pengecualian hukuman hanya berlaku bagi AG.
Baca juga: Ada Udang di Balik Batu, Keluarga David Temukan Gesture Mencurigakan pada Pihak Mario Dandy
Ia beralasan karena AG masih berada di bawah umur.
"AG memang separuh dari ancamannya karena masih anak. Itu yang harus dibedakan konsep anak dan bukan anak," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
Baca juga: Kelakuan Mario Anak Eks Pejabat Pajak: Sebar Video Penganiayaan ke Sekolah David Demi Nama Nyohor
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.