Suami Kades di Tulungagung Buang Bayi Hasil Perselingkuhannya, Awalnya Pura-Pura Temukan Jasad Bayi

Pelaku pembuangan bayi di Tulungaggung, Jawa Timur ternyata suami dari kepala desa.

Dok. Polres Tulungagung
Suami kades di Tulungagung membuang bayi hasil hubungan gelap dengan selingkuhannya. Polisi telah menangkap terduga pembuang bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur. 

Kepada penyidik, RY mengakui telah menjalin hubungan gelap dengan WY.

Setelah itu, WY mengandung anak dari RY.

Namun, saat usia kandungan WY belum genap 9 bulan, ia merasakan gejala persalinan prematur.

"Karena merasa malu, pasangan ini sepakat untuk membuang bayinya."

"RY membawa bayi itu di mobilnya," jelas Anshori.

Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RY dan WY ditahan di Rutan Polres Tulungagung.

Keduanya dijerat pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Baca juga: Terkuak Rencana Sejoli Pembuang Bayi di Koja untuk Hilangkan Jejak, Sengaja Bawa Kerudung Dua Warna

Karena pelakunya adalah orang tua korban, maka pidana ditambah sepertiganya.

Kasus Dilimpahkan ke Polres Blitar Kota

Dikutip dari Surya.co.id, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung selesai melakukan penyidikan terhadap RY dan WY.

Namun, perkara ini dilimpahkan ke Polres Blitar Kota, karena locus delicti atau tempat kejadian tersebut dalam wilayah hukum Polres Blitar Kota.

“Waktu kejadian dan tempat kejadian semuanya di wilayah Hukum Polres Blitar Kota."

"Jadi yang berhak menangani perkara ada di Polres Blitar Kota,” ungkap Iptu M Anshori, Rabu (22/3/2023).

Penangkapan RY dan WY

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved