Polisi Terlibat Narkoba
Lebih Ringan dari AKBP Dody dan Mami Linda, Kompol Kasranto Dituntut JPU 17 Tahun Bui Kasus Narkoba
Mantan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok, Kompol Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun oleh JPU terkait kasus narkoba.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Mantan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok, Kompol Kasranto dituntut penjara selama 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (27/3/2023).
Tuntutan Kasranto lebih ringan daripada tuntutan dua rekan lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara (20 tahun) dan Linda Pujiastuti (18 tahun).
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun," ujar seorang JPU dalam persidangan membacakan tuntutan.
Dalam kasus ini, Kasranto dituntut membayar denda Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," kata jaksa.
Baca juga: JPU Bacakan Tuntutan, AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
JPU meyakini Kasranto bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU menyimpulkan bahwa Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Kasranto bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.