Polisi Terlibat Narkoba

Ahli Digital Forensik Bongkar Chat Teddy Minahasa ke Doddy di Persidangan Soal Trawas

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli digital forensik bernama Rujit Kuswinoto (33).

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Dua tersangka peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara (kiri) akan dikonfrontir di Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli digital forensik bernama Rujit Kuswinoto (33).

Di persidangan itu, Rujit menampilkan percakapan penting antara Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara soal percakapan penggantian barang bukti sabu dengan Trawas.

Mulanya, Rujit memperlihatkan soft copy DVD berisikan pemeriksaan digital forensik.

Kemudian Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memastikan data tersebut benar.

"Ini isi chat benar ada di barang bukti iPhone 13 disita dari Dody," kata Rujit di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Percakapan soal penggantian barang bukti dengan Trawas itu tercatat pada 17 Mei 2022, pukul 17.21 WIB.

"Pesan conversation di awal yang dikirimkan IJP Teddy Minahasa isi pesan 'sebagian BB diganti Trawas emoticon tertawa (buat bonus anggota)'. DP dalam hal ini Dody, 'siap nggak berani Jenderal, titik-titik dengan emoticon mengeluh'," katanya menjelaskan.

Baca juga: Murkanya Teddy Minahasa Ditertawai Hadirin Soal Jawaban Tak Nyambung: Ini Menghina Pengadilan!

Setelah itu, percakapan seterusnya membahas mengenai tanggal rilis narkoba di Polres Bukittinggi dan rencana Teddy untuk menginap di Hotel Santika sebelum rilis digelar.

Sementara itu pada persidangan sebelumnya, Teddy Minahasa membantah tak pernah memerintahkan Dody Prawiranegara menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Pernyataan itu diutarakan Teddy Minahasa saat dihadirkan menjadi saksi di kasus peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Pada persidangan itu, Teddy Minahasa mengatakan tak ada perintah penukaran sabu dengan tawas.

Dalam percakapan WhatsApp, Teddy hanya menyebut digantikan dengan 'Trawas'.

Trawas dalam percakapan itu dijelaskan Teddy merupakan sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved