Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Sidang AG Pacar Mario Dandy Bakal Digelar Maraton, Seminggu Hakim Sudah Vonis

Hal itu disampaikan kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, yang mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tayang:
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan pelaku berinisial AG (15) yang juga pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sidang terdakwa anak berinisial AG (15) dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) akan digelar secara maraton di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara diperkirakan bakal memutus perkara AG dalam waktu sepekan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, yang mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Dari informasi yang kita dapat dari Kejari, sidang anak AG ini akan dikebut dalam arti maraton. Dalam satu minggu sudah akan segera diputus," kata Mellisa kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Alasannya, jelas Mellisa, pengadilan memiliki keterbatasan waktu terkait masa penahanan AG yang kini mendekam di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Karena terbatasnya proses, terbatasnya waktu penahanan terhadap anak. Makanya di hari ini kita diskusi lebih lanjut terkait dengan hak-hak apa saja yang menyangkut kepada pemulihan korban," ujar dia.

Baca juga: Musyawarah Diversi AG Pacar Mario Digelar Tertutup, Terdakwa Boleh Didampingi Keluarga

Musyawarah diversi antara AG dengan pihak korban akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Mellisa memastikan pihaknya bakal menolak diversi tersebut.

"Seperti yang kita ketahui besok adalah sidang perdana dari anak berkonflik hukum AG, di mana besok secara prosedur akan dilakukan yang namanya diversi," kata Mellisa.

Baca juga: Tukul Pembacok Siswa SMA di Bogor Pindah-pindah Persembunyian, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ketakutan

Mellisa menuturkan, pihaknya telah menyiapkan penolakan diversi. Ia memastikan proses diversi akan berakhir deadlock.

Dengan demikian, persidangan AG akan dilanjutkan ke pokok perkara dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Besok dari pihak keluarga didampingi oleh saya sudah kita persiapkan juga terkait penolakan diversi ini, sehingga tentu saja akan deadlock, dan akan lanjut ke pokok materi persidangan dan ada pembacaan dakwaan dan sebagainya," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Mario Dandy Satriyo (20) menyuruh Cristalino David Ozora (20) memeragakan sikap tobat saat rekonstruksi kasus penganiayaan David di TKP di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Baca juga: Emosi Balitanya Main Gelembung Sabun, Ibu di Riau Pukul Kepala Korban Sampai Gayungnya Pecah

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Baca juga: Amanda Ungkap Awal Perkenalannya dengan David, Doakan Korban Penganiayaan Mario Dandy Cepat Pulih

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved