Pembacokam Eks Ketua KY di Rumahnya
Bukan Eks Ketua KY Jaja Ahmad, Putrinya Lebih Dulu Dibacok Sales Roti Lalu Teriak Minta Tolong
Putri Eks Ketua KY, Rahmi Dwi Utami lebih dulu dibacok karena memergoki pelaku bernama Aditya tersebut masuk ke dalam rumahnya.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kusworo juga menjelaskan motif tersangka Aditya pada kasus pembacokan mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus adalah pencurian.
Aditya sebenarnya hendak mencuri, namun karena tepergok, ia gelap mata membacok penghuni rumah.
Aditya sampai nekat membawa celurit niat mencuri karena memiliki utang Rp 8 juta.
"Motifnya adalah melakukan pencurian. Dengan mebawa senjata tajam, berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan."
"Karena yang bersangkutan terlibat hutang," ujar Kusworo.
Baca juga: "Diam-diam!" teriak Pelaku Panik Sebelum Bacok Putri Eks Ketua KY di Rumah
"Kami kenakan pasal berlapis, karena, yang pertama adalah pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, kemudian kami lapisi dengan penganiayaan pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,"
"Karena yang bersangkutan membawa senjata tajam tidak sesuai pekerjaannya, kami juga lapisi dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.