Disebut Halangi Bayar Pajak, Perusahaan Asing Digugat ke PN Jakarta Selatan
Sebuah perusahaan asing berinisial PT PRI digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sebuah perusahaan asing berinisial PT PRI digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu tertera dalam sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Penggugat dalam perkara ini yaitu PT Kharisma Serasi Jaya (KSJ).
PT KSJ mendalilkan bahwa tergugat diduga menghalangi penggugat membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.
Dalam gugatannya, PT KSJ mencantumkan kerugian materiil lebih dari Rp 4,5 miliar dan kerugian immateriil Rp 100 miliar.
Baca juga: Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Pada sidang yang digelar Rabu (29/3/2023), pihak tergugat menghadirkan saksi ahli dari Universitas Nasional, Basuki Rekso Wibowo.
Dalam persidangan, terjadi perdebatan antara kuasa hukum PT KSJ, Wincen Santoso, dan saksi ahli terkait tindakan tergugat yang diduga menghalang-halangi penggugat membayar PPN.
"Apabila ada suatu pihak membuat perjanjian jasa yang mengatur biayanya misalnya Rp 50 juta dengan PPN anggap 10 persen yaitu Rp 5 juta menjadi Rp 55 juta dan ada klausul arbitrase, apabila uang tersebut telah diterima dan pihak yang membayar menghalangi menggunakan uang tersebut, apakah tindakan menghalangi tersebut merupakan ruang lingkup arbitrase," kata Wincen usai sidang.
Baca juga: Pakar Hukum Universitas Trisakti: Kasus Investasi Lebih Cocok Ditangani Hukum Perdata, Bukan Pidana!
"Anehnya saksi ahli mengatakan beliau memilih untuk tidak menjawab," tambahnya.
Wincen mengaku keberatan dengan keterangan ahli dan mempertanyakan alasan pertanyaan tersebut tidak dijawab.
"Ada apa ini? Kalau ahlinya independen seharusnya jawab saja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kenapa harus menolak untuk menjawab," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum PT PRI, Jeffry, mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut.
"Hal ini masing-masing pihak punya argumentasi sendiri. Jika menurut penggugat telah mengajukan gugatan telah benar, maka menurut kami hal itu tidak benar," ucap dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.