H-2 Batas Akhir Lapor SPT Tahunan, Berikut Cara Isi E-Filing dan Upload E-Form untuk Lapor Pajak

Jangan sampai kena denda, simak cara isi e-Filing dan upload e-Form untuk lapor SPT Tahunan. Berakhir pada 31 Maret 2023.

Editor: Muji Lestari
pajak.go.id
Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan. Berikut ini cara mengisi e-filling dan e-form untuk lapor SPT Tahunan 

TRIBUNJAKARTA.COM - 2 hari lagi, batas waktu lapor SPT Tahunan pribadi akan berakhir. Simak panduan cara mengisi e-Filing dan upload e-Form untuk lapor SPT.

Batas lapor SPT Tahunan pribadi berakhir pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Begitu pula dengan tahun ini, batas pelaporan SPT Tahun 2022 akan berakhir pada 31 Maret 2023 mendatang.

Bagi wajib pajak, diharap segera lapor SPT Tahunan yang bisa dilakukan melalui online dengan mengisi E-Filing maupun E-Form. 

Baca juga: NIK KTP Kini Berfungsi Sebagai NPWP, Cek Berapa Penghasilan yang Dikenai Pajak?

E-filing merupakan cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik yang dilakukan online di situs www.pajak.go.id.

Untuk itu, masyarakat tidak perlu mengantri untuk lapor SPT.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Bagi yang Berpenghasilan di Bawah Rp 60 Juta, Gunakan Formulir SPT 1770 SS

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved