H-2 Batas Akhir Lapor SPT Tahunan, Berikut Cara Isi E-Filing dan Upload E-Form untuk Lapor Pajak

Jangan sampai kena denda, simak cara isi e-Filing dan upload e-Form untuk lapor SPT Tahunan. Berakhir pada 31 Maret 2023.

Editor: Muji Lestari
pajak.go.id
Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan. Berikut ini cara mengisi e-filling dan e-form untuk lapor SPT Tahunan 

Perlu diketahui, layanan e-SPT telah ditutup mulai akhir bulan Feburari 2022. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan layanan aplikasi e-SPT untuk pelaporan pajak tahunan ditutup mulai 28 Februari 2022.

Artinya, setelah menu unggah e-SPT ditutup dari laman pajak.go.id, laman milik Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan TPT online di Kantor Pengurusan Pajak (KPP), wajib pajak (WP) tidak bisa lagi menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT.

Baca juga: Layanan e-SPT Dihapus, Mulai Bulan Depan Pakai Ini untuk Lapor SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, sebagai gantinya, para WP tetap dapat melaporkan pajaknya melalui e-Form, dan e-Filing.

"Mulai 28 Februari 2022 layanan aplikasi e-SPT seluruhnya akan dialihkan ke layanan e-Form, e-Filing, dan layanan yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)," ujar Neilmaldrin dilansir Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved