Hari Ini, AG Pacar Mario Dandy Jalani Musyawarah Diversi Jam 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) akan menjalani musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) akan menjalani musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (29/3/2023).
AG berstatus sebagai terdakwa dalam perkara penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, musyawarah diversi antara AG dan pihak korban akan digelar tertutup.
"(Diversi) Dilaksanakan tertutup di ruang mediasi jam 10.00," kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Djuyamto menambahkan, AG akan didampingi oleh kuasa hukum hingga keluarga karena masih berstatus anak di bawah umur.
Baca juga: Keluarga David Geram Usai Baca Paragraf Terakhir Surat Maaf Shane Lukas: Malah Minta Bantuan
"Hadir keluarga atau kuasa hukum korban, terdakwa, keluarga terdakwa, Bapas, tokoh masyarakat, Jaksa," ujar dia.
Musyawarah diversi akan tetap digelar meskipun pihak korban menyatakan menolak berdamai dengan para pelaku.
Djuyamto mengatakan penolakan itu dapat disampaikan saat musyawarah diversi berlangsung.
Baca juga: Hari Ini AG Jalani Musyawarah Diversi Meski Sudah Pasti Ditolak Keluarga David
"Pernyataan (menolak damai) tersebut nanti bisa disampaikan dalam musyawarah diversi tanggal 29 Maret," kata Djuyamto.
Nantinya, jelas Djuyamto, pernyataan pihak korban bakal dituangkan dalam berita acara.
"Tegas dinyatakan di forum musyawarah diversi tersebut, karena akan ada berita acaranya," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sidang-perkara-penganiayaan-cristalino-david-ozora-dengan-pelaku-ag-di-pn-jaksel.jpg)