LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Saksi Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

LPSK menawarkan perlindungan kepada saksi kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM.

TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (23/5/2018). LPSK menawarkan perlindungan kepada saksi kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan kepada saksi kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya siap melindungi saksi untuk memastikan proses hukum penegakan hukum sejak tingkat penyidikan hingga peradilan nanti.

“Permohonan perlindungan ke LPSK bisa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan, atau direkomendasikan oleh pihak lain, semisal penyidik," kata Hasto di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (29/3/2023).

 

Dalam hal ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat merekomendasikan saksi yang sudah mereka periksa untuk mendapat perlindungan dari LPSK.

Diharapkan dengan perlindungan tersebut para saksi kasus korupsi Tukin dapat memberi keterangan tanpa khawatir mendapat intervensi, terlebih ancaman keselamatan jiwa.

Baca juga: LPSK Sebut Kemenlu Jamin Keamanan Radja Jika Tampil Lagi di Malaysia

LPSK juga menawarkan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Jika yang bersangkutan bersedia menjadi JC dengan membantu penyidik memberikan informasi untuk mengungkap modus dan menjerat pelaku utama dalam kasus korupsi Tukin ini,” ujarnya.

Hasto menuturkan pada lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebenarnya sudah dibangun mekanisme whistleblowing system (WBS) yang terhubung dengan KPK.

Namun mekanisme whistleblowing atau saksi pelapor dalam kasus tindak pidana tidak berjalan mulus karena adanya keraguan dari pelapor terkait perlindungan terhadap mereka.

Baca juga: Pacar Mario Dandy Tak Dapat Perlindungan LPSK, Pengacara AG Singgung Terdakwa yang Dilindungi

"Kami membuka pintu bagi saksi. Banyak media bisa digunakan. Datang ke LPSK, via aplikasi permohonan perlindungan (android), pesan WhatsApp di 085770010048," tuturnya.

Sebelumnya KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi Tukin di Kementerian ESDM, namun sosoknya belum diumumkan karena proses penyidikan masih berjalan.

Berdasar penyidikan KPK korupsi Tukin pegawai di Kementerian ESDM hingga mencapai miliaran rupiah terjadi pada tahun anggaran 2020-2022, dengan melibatkan sejumlah orang.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved