Pembacokan Eks Ketua KY di Rumahnya
Pergoki Pelaku Pembacokan Masuk Rumah, Putri Eks Ketua KY Jaja Ahmad Langsung Dibanting ke Kamar
Sudah berniat mencuri, Aditya merasa Jaja Ahmad merupakan sasaran yang empuk lantaran mengendarai mobil seorang diri dan seorang kakek-kakek.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Putri Eks Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Rahmi Dwi Utami orang pertama yang memergoki pelaku pembacokan berinisial Aditya (35) masuk ke rumahnya.
Aditya sudah berniat mencuri disertai kekerasan di rumah eks Ketua KY tersebut di Kompleks Singah Sana Raya Nomor 76 Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung pada, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 15:30 WIB.
Aditya bahkan sudah mencari sasarannya sejak pukul 11:00 WIB hingga menargetkan Jaja Ahmad.
Mulanya Aditya yang sedang mencari target ini berpapasan dengan mobil Jaja Ahmad.
Aditya merasa Jaja Ahmad merupakan sasaran yang empuk lantaran mengendarai mobil seorang diri dan seorang kakek-kakek.
"Sehingga menurut tersangka ini merupakan target yang empuk," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Aditya akhirnya membuntuti Jaja Ahmad sampai kendaraan eks Ketua KY itu masuk ke dalam rumah.
"Dibuntuti, setelah kendaraan masuk ke rumah, dibiarkan korban masuk ke dalam rumah, kemudian tersangka masuk ke dalam rumah untuk pencurian," sambungnya.
Masuk ke dalam rumah, Aditya nyatanya dipergoki oleh Rahmi alias Tami.
Tami sempat dilempar ke dalam kamar kemudian diminta pelaku untuk diam.
Namun karena Tami panik, Tami pun berteriak hingga pelaku melakukan pembacokan kepadanya.
Baca juga: Pembacok Eks Ketua KY Jaja Ahmad Sempat Pulang ke Rumah, Istri Pelaku Lihat Baju Suami Penuh Darah
"Saudari T panik berteriak, dilakukan pembacokan. Ditangkis kena tangannya, kena di punggung,"
"Kemudian pada saat ada teriakan minta tolong dari si putri, eks Ketua KY turun dari lantai dua melihat anak sudah berdarah,"
"Meminta tolong bantuan sekitar lalu dibacok tersangka," tutur Kapolres.
Jaja Ahmad dan Tami yang sudah dalam kondisi terluka berteriak minta tolong hingga membuat A panik.
Aditya pun keluar dari rumah bersamaan dengan warga yang berdatangan.

"Tersangka naik sepeda motor melarikan diri, belum sempat ada barang yang diambil," kata Kusworo.
Sederet keterangan saksi dan temuan bukti di TKP membuat aparat berhasil melacak pelaku.
Rumahnya pun diketahui dan langsung didatangi polisi.
Sang istri yang berada di rumah memberikan keterangan, suaminya, Aditya sempat pulang dengan keadaan baju penuh darah pukul 19.00 WIB.
"Kami mendatangi rumah saudara A, bertemu dengan istrinya. Istrinya menyampaikan bahwa, pada pukul 19.00 tersangka pulang ke rumah dengan baju berlumuran darah," ujar Kusworo.
Dari situ, Aditya akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Mekar Wangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Bandung. pada pukul 22.30 WIB.
"Pukul 22.30 tersangka bisa kita amankan berikut barang buktinya, sepeda motor di Mekar Wangi," jelas Kusworo.
"Kurang dari 10 jam sejak kejadian, Polresta Bandung bisa mengamankan tersangka," tambahnya.
Baca juga: "Diam-diam!" teriak Pelaku Panik Sebelum Bacok Putri Eks Ketua KY di Rumah
Motif Mencuri
Kusworo juga menjelaskan motif tersangka Aditya pada kasus pembacokan mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus adalah pencurian.
Aditya sebenarnya hendak mencuri, namun karena tepergok, ia gelap mata membacok penghuni rumah.
Aditya sampai nekat membawa celurit niat mencuri karena memiliki utang.

"Motifnya adalah melakukan pencurian. Dengan mebawa senjata tajam, berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan."
"Karena yang bersangkutan terlibat hutang," ujar Kusworo.
"Kami kenakan pasal berlapis, karena, yang pertama adalah pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, kemudian kami lapisi dengan penganiayaan pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,"
"Karena yang bersangkutan membawa senjata tajam tidak sesuai pekerjaannya, kami juga lapisi dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.