Cerita Kriminal

''Feeling Aja'' Kata Aditya Anggap Mantan Ketua KY Mangsa Empuk Sebelum Lakukan Pembacokan

Pelaku pembacokan itu mengaku mulanya hanya melihat Jaja sebagai orang yang sudah sepuh.

Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Inilah pelaku pembacokan mantan ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, dan anaknya, Rachmi Dwi Utami, di Kompleks Griya Bandung Asri 2, Blok F, Kecamayan Bojongsoang, Selasa (28/3/2023). 

"Kami mendatangi rumah saudara A, bertemu dengan istrinya. Istrinya menyampaikan bahwa, pada pukul 19.00 tersangka pulang ke rumah dengan baju berlumuran darah," ujar Kusworo.

Dari situ, Aditya akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Mekar Wangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Bandung. pada pukul 22.30 WIB.

"Pukul 22.30 tersangka bisa kita amankan berikut barang buktinya, sepeda motor di Mekar Wangi," jelas Kusworo.

"Kurang dari 10 jam sejak kejadian, Polresta Bandung bisa mengamankan tersangka," tambahnya.

Motif Pelaku

Kusworo juga menjelaskan motif tersangka Aditya pada kasus pembacokan mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus adalah pencurian.

Aditya sebenarnya hendak mencuri, namun karena tepergok, ia gelap mata membacok penghuni rumah.

Aditya sampai nekat membawa celurit niat mencuri karena memiliki utang.

(Kiri foto) Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibodo dan (Kanan foto) Inilah pelaku pembacokan mantan ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, dan anaknya, Rachmi Dwi Utami, di Kompleks Griya Bandung Asri 2, Blok F, Kecamayan Bojongsoang, Selasa (28/3/2023).
(Kiri foto) Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibodo dan (Kanan foto) Inilah pelaku pembacokan mantan ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, dan anaknya, Rachmi Dwi Utami, di Kompleks Griya Bandung Asri 2, Blok F, Kecamayan Bojongsoang, Selasa (28/3/2023). (Tangkapan layar Kompas TV dan Lutfi Ahmad Mauludin TribunJabar)

"Motifnya adalah melakukan pencurian. Dengan mebawa senjata tajam, berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan."

"Karena yang bersangkutan terlibat hutang," ujar Kusworo.

"Kami kenakan pasal berlapis, karena, yang pertama adalah pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, kemudian kami lapisi dengan penganiayaan pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Karena yang bersangkutan membawa senjata tajam tidak sesuai pekerjaannya, kami juga lapisi dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.


Kondisi Terkini Korban

Jaja dan anaknya, Rachmi, masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kota Bandung.

Jaja dan Rachmi menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh pria berinisial A (35) di kompleks perumahan Griya Bandung Asri (GBA), Kabupaten Bandung, kemarin.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, korban mengalami luka pada bagian kepala dan leher.

"Sampai saat ini masih berada di ruang ICU dan diminta istirahat oleh dokter," ujar Ibrahim Tompo, Rabu (29/3/2023).

Menurut Ibrahim, korban sempat mengalami pendarahan sehingga dokter meminta keduanya untuk menjalani istirahat.

"Memang keadaannya cukup stabil, tapi karena pendarahan dilakukan pembiusan dan diistirahatkan selama dua hari," katanya.

Jaja Ahmad Jayus dan anaknya menjadi korban pembacokan di rumahnya yang terletak di Kompleks GBA, Kabupaten Bandung.

Korban dalam kondisi berlumuran darah ketika dilarikan ke rumah sakit oleh tetangganya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved